Ketua Pembina LAPAN: Putusan Inkracht Tidak Bisa Diganti Kesepakatan Lisan

MEDAN [BATIKNews-online] — Dugaan tawaran Rp50 juta kepada masing-masing pensiunan Perumda Tirtanadi kini berkembang menjadi topik hangat di tengah publik Sumatera Utara. Polemik itu semakin menyita perhatian setelah muncul analisis keras dari Ketua Pembina Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) terkait potensi dampak hukum dan administratif apabila dugaan tersebut benar terjadi.

Sorotan muncul karena tawaran itu disebut terjadi saat putusan pengadilan terkait hak 14 pensiunan Perumda Tirtanadi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan sebagian perkara telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Publik kini mempertanyakan: apakah tawaran tersebut bagian dari penyelesaian resmi perusahaan, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru?

Muncul di Tengah Putusan Mahkamah Agung

Informasi mengenai dugaan tawaran Rp50 juta mencuat usai agenda amaning kedua di kantor Perumda Tirtanadi Medan.

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Perusahaan Tirtanadi, Nurlin, disebut sempat menyampaikan secara lisan rencana pemberian Rp50 juta kepada masing-masing pensiunan.

Padahal sebelumnya, putusan Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung telah memerintahkan pembayaran hak pensiun secara penuh kepada para pensiunan.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum nominal tersebut dan legalitasnya apabila tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

LAPAN: Bisa Timbulkan Dugaan Penyimpangan

Haris Kalana ST SH MH, Ketua Pembina LAPAN menilai, apabila benar ada skema pembayaran di luar putusan inkracht tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi memunculkan masalah serius dalam tata kelola BUMD.

Menurutnya, penggunaan anggaran perusahaan daerah harus memiliki dasar administrasi, legalitas, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau ada pembayaran yang tidak sesuai amar putusan atau tidak berdasarkan mekanisme resmi perusahaan, tentu itu bisa menimbulkan pertanyaan hukum. Apalagi ini menyangkut BUMD dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks badan usaha milik daerah, seluruh keputusan terkait pembayaran wajib mengacu pada dokumen resmi, putusan hukum, dan mekanisme administrasi perusahaan.

“Jangan sampai muncul kesan ada penyelesaian informal yang justru bertentangan dengan putusan pengadilan. Karena kalau itu terjadi, dampaknya bisa luas, mulai dari audit internal, pemeriksaan administrasi, hingga potensi persoalan hukum lainnya,” katanya.

Bisa Berujung Permohonan Eksekusi hingga Pemeriksaan

LAPAN juga menilai lambatnya pelaksanaan putusan inkracht dapat membuka ruang langkah hukum baru dari pihak pensiunan.

Secara hukum, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.

Selain itu, jika ditemukan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan penyelesaian perkara, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.

“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, lalu muncul angka penyelesaian baru tanpa transparansi, tentu publik akan bertanya. Ini bukan hanya soal hubungan industrial, tetapi menyangkut akuntabilitas lembaga daerah,” tegasnya.

Nasib Lansia Jadi Perhatian Publik

Di balik polemik hukum dan administrasi tersebut, publik juga menyoroti kondisi para pensiunan yang sebagian besar telah lanjut usia.

Mereka diketahui merupakan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun di Perumda Tirtanadi dan kini sangat bergantung pada hak pensiun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Perwakilan pensiunan sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian rekannya mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan kepastian pembayaran secepatnya.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” ujar salah seorang pensiunan.

Bobby Nasution Didesak Ambil Langkah Tegas

Situasi ini membuat desakan kepada Bobby Nasution semakin menguat.

Sebagai kepala daerah sekaligus pembina BUMD Sumut, Bobby Nasution didorong untuk segera memanggil direksi Perumda Tirtanadi, mempertemukan pihak perusahaan dengan kuasa hukum pensiunan, dan memastikan seluruh penyelesaian berjalan sesuai hukum.

Pengamat menilai langkah cepat pemerintah daerah penting untuk meredam polemik yang kini mulai viral dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebab bagi publik, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa pesangon, tetapi telah menjadi simbol tentang bagaimana negara dan perusahaan daerah memperlakukan para pekerja yang telah mengabdi sepanjang hidupnya. (*red)